Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
182/Pdt.G/2024/PA.Lbh FITRI BASRA Binti DJUFRI BASRAH Pele Alwi bin Ahmad Radjaloa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 182/Pdt.G/2024/PA.Lbh
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat 182/Pdt.G/2024/PA.Lbh
Penggugat
NoNama
1FITRI BASRA Binti DJUFRI BASRAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HFITRI BASRA Binti DJUFRI BASRAH
Tergugat
NoNama
1Pele Alwi bin Ahmad Radjaloa
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Irsan Ahmad ,SHPele Alwi bin Ahmad Radjaloa
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Labuha terhadap Harta – harta sebagaimana pada Posita Gugatan angka 4.1 sampai dengan 4.10
  3. Menyatakan secara hukum bahwa seluruh Harta Bersama sebagaimana pada Posita Gugatan angka 4.1 sampai dengan 4.10 adalah Harta Bersama Penggugat dan Tergugat
  4. Menetapkan secara hukum seluruh Harta Bersama sebagaimana pada Posita Gugatan 4.1 sampai dengan 4.10 dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut undang – undang yaitu ½ (seperdua) bagian Milik Penggugat dan ½ (seperdua) bagian Milik Tergugat
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (seperdua) bagian Harta Bersama kepada Penggugat, selambat – lambatnya satu minggu setelah Putusan dalam Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach) bila perlu dengan Bantuan Alat Negara
  6. Menyatakan Harta Bersama sebagaimana pada Posita Gugatan 4.1 sampai dengan 4.10 apabila tidak dapat dibagi secara Natura maka Obyek Harta Bersama diserahkan kepada Kantor Pelelangan atau Pejabat yang berwenang untuk dilelang seluruh Harta Bersama kemudian hasilnya dibagikan secara adil kepada Penggugat dan Tergugat masing – masing mendapatkan ½ (seperdua) bagian dari Harta Bersama
  7. Menyatakan Putusan Pengadilan Agama Labuha ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan Upaya Hukum Verzet, Banding dan Kasasi
  8. Menghukum Tergugat apabila tidak dapat melaksanakan Putusan ini maka di Hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) Sebesar Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah) Perharinya
  9. Menentukan besaran biaya perkara ini dan pembebanannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku SUBSIDAIR ;

Dalam peradilan yang baik, apabila Pengadilan Agama Labuha Kelas II Cq. Majelis Hakim Pengadilan Agama Labuha yang Menerima, Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et. bono) dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim yang Mulia untuk mencukupkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang benar.

Demikian atas terkabulnya Gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.

Wassalamu’Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak